KALTIMKORANSERUYA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (23/11/2023).
Pengesahan Perda itu dilaksanakan melalui Rapat Paripurna ke-42 yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kaltim.
Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Mimi Meriami BR Pane mengatakan dengan adanya Perda ini, maka pesantren telah memiliki landasan hukum yang kuat.
Dia menjelaskan, tujuan dibuatnya Perda ini adalah untuk membantu pesantren. Selain itu, memudahkan Pemerintah Daerah dalam membantu pesantren di Kalimantan Timur.
“Tadinya pesantren ini dibawah Kementerian Agama, dengan adanya Perda ini, Pemprov Kaltim juga bisa membantu dalam pengembangan pesantren,” kata Mimi saat diwawancarai usai Paripurna.
Selain itu, kata Mimi DPRD Kaltim juga bisa mengawasi dan memonitoring perkembangan pesantren di Kalimantan Timur.
“Dengan adanya Perda ini, kita bisa melakukan pemerataan dalam hal pemberian bantuan terhadap pesantren-pesantren yang ada di Kalimantan Timur. Jadi tidak hanya pesantren tertentu saja yang mendapat bantuan,” jelasnya.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga membeberkan batuan yang diberikan kepada pesantren dilakukan beragam.
Sehingga, tidak hanya dari segi fisik saja. “Pemerintah Provinsi Kaltim bisa memberikan bantuan macam-macam. Jadi tidak hanya bantuan fisik saja. Contohnya, pemberian pelatihan,” tandasnya. (adv/dprd)