KALTIMKORANSERUYA — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Prov Kaltim), Nidya Listiyono melakukan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah ke-12 Nomor 4 Tahun 2022.
Sosialisasi itu mengenai Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Samarinda, Minggu 29 Oktober 2023.
Dirinya mengungkapkan, dampak kecanduan narkoba terhadap pemuda dapat merusak masa depan. Bahkan, untuk memenuhi hasrat kecanduannya kepada barang terlarang itu, bisa saja mengorbankan orang tua.
“Kalau pemuda, setelah dia jual semua barangnya, bisa juga barang kepemilikan orang tua dijualnya. Nah ini yang harus kita hindari”, kata Nidya dalam sambutannya, Minggu, (29/10/2023) kemarin.
Lebih lanjut dia mengatakan, kecanduan narkoba dapat ditangani dengan rehabilitasi. Namun, bukanlah suatu perkara mudah karena mengobati kecanduan narkoba lebih susah ketimbang pencegahannya.
“Lebih sulit itu mengobati dari pada mencegah. Kalau sudah kena narkoba agak susah hilangnya,” tegas Nidya.
“Narkoba itu penyakit wahai anak muda terkhusus pada otak, karena yang diserang otak. Dan yang paling parah, kalian tidak ada arah kejelasan masa depan. Orang lain menikmati pekerjaan karena sudah sukses sementara kalian masih mengiginkan kecanduan dengan barang itu dan merusak mental,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Nidya berharap masyarakat lebih peduli tentang bahaya jangka panjang yang ditimbulkan bagi kesehatan. Maka dari itu, diperlukan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat agar permasalahan sosial penyalahgunaan narkoba dapat diatasi bersama.
Diketahu turut hadir Risma Togi M. Silalahi dari BNN Provinsi Kaltim selaku narasumber, serta para remaja dan jajaran masyarakat setempat. (ayb/Adv)