KALTIMKORANSERUYA — Terjadinya kecelakaan di jalan raya dan kondisi jalan di Kaltim mudah rusak dan berlubang, itu disebabkan oleh kendaraan dengan kapasitas beban yang lebih atau dikenal sebagai Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Hal itu disampaikan anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir, saat diwawancarai oleh kaltimkoranseruya, Kamis (26/10/23). Ia menjelaskan bahwa maraknya keberadaan kendaraan ODOL, yang didominasi oleh truk-truk yang mayoritas membawa kebutuhan melibihi kapasitas.
“Kendaraan ODOL memang masih banyak, makanya kualitas jalan juga harus terus ditingkatkan supaya tidak cepet rusak,” kata pria kelahiran Samarinda itu.
Lebih lanjut, dia meminta seluruh Pemerintah Kota (Pemkot) di Kaltim untuk konsisten dalam menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan agar peristiwa kecelakaan akibat kelebihan beban kendaraan tidak terus terulang.
“Melihat kondisi Kaltim saat ini, yang masih terus kita rawat baik dalam infrastruktur pembangunannya jalannya perlu kita sama-sama mengawal untuk menyambut IKN”.
“Jadi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk konsisten melaksanakan apa yang menjadi ketentuan SOP. Khusus pada pos-pos keamanan yang sudah ditetapkan oleh petugas Dishub”.
“Jadi perlu diperhatikan kalau saja semua jalur itu ditaati oleh kendaraan melalui implementasi bimbingan dari pemerintah sesuai dengan ketentuan aturan diterapkan,” tegasnya.
Legislator PKB itu menegaskan jika saja pemerintah setempat tidak memiliki pengetahuan untuk menginformasikan para kendaraan ODOL, maka akan semakin semrawut karena tidak adanya ketegasan dan konsistensi aparat dan pemerintahnya.
“Kalau katakan sudah ditentukan bersama, disetujui bersama, ya dilaksanakan dengan baik, dievaluasi kinerja-kinerjanya,” himbaunya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa tidak sedikit peristiwa kecelakaan, baik tunggal maupun melibatkan kendaraan lain itu berkaitan dengan kendaraan ODOL. Sutomo mengatakan beberapa kali terjadi ada truk terbalik, baik dijalanan umum maupun jalan tol.
Ia menduga kendaraan yang kerap terbalik itu terjadi akibat beban yang melebihi kapasitas. Sehingga terjadi beberapa kali kendaraan ODOL mengalami kecelakaan yang berujung merugikan pengendara lain.
“Itu kendaraan ODOL yang sering terbalik biasanya karena muatannya yang melebihi kapasitas, yang dirugikan itu kendaraan lain,”
Kendati demikian, politikus PKB itu meminta agar aparat menindak tegas kendaraan ODOL.
Apalagi kendaraan ODOL yang menggunakan jalur bukan peruntukannya, jelas melanggar peraturan. Khususnya aturan di beberapa ruas jalan yang tidak boleh dilewati oleh ODOL.
“Ada peraturan yang dilanggar dan aparat harus menindak dengan tegas,” perintahnya.
“Coba kita perhatikan, jika Kaltim memiliki Perda tentang Jalan Umum dan Khusus. Perda ini secara khusus mengatur kendaraan dan jenis jalan yang harus digunakan”, sambungnya.
Sehingga, jika sampai terjadi kecelakaan akibat ODOL. Sutomo menilai tidak ada lagi peraturan yang dilanggar, karena sudah dibuat oleh Pemprov dan DPRD Kaltim.
“Karena sudah ada aturan. Secara undang-undangnya juga sudah ada. Peraturan lalu lintasnya ada. Perdanya ada. Lalu, apa lagi yang kurang?” tutupnya (ayb/Adv)