KALTIMKORANSERUYA.COM — Wanita berinisial V terpaksa harus berurusan dengan polisi usai menjual temannya di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Wanita yang baru saja menginjak kepala dua itu ditangkap polisi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasat reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani mengungkap pelaku yang menjual temannya seharga Rp 1,3 juta sekali kencan ini dulunya adalah wanita yang juga pernah menjadi korban TPPO.
“Betul (jadi muncikari), tersangka yang kami amankan ini dulunya dia korban TPPO juga di kasus lainnya,” ujar Ricky, Rabu (23/8/2023).
Disisi lain, Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan V berhasil diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Balikpapan Kota pada Selasa (18/7) lalu.
Kala itu polisi melakukan penyamaran dan membekuk korban bersama pria hidung belang lebih dulu.
“Jadi kami melakukan undercover, kami temukan di salah satu kamar hotel seorang pria dan wanita, di mana sebelumnya pria itu telah melakukan pembayaran sebesar Rp 1,3 juta,” ungkapnya.
“Dari situlah kami temukan penghubungnya, yang merupakan tersangka V, yang sebelumnya korban di kasus TPPO sebelumnya,” tambahnya.
Wirawan mengatakan V menjadi muncikari dan menjual temannya sendiri sejak Maret 2023. Dari tarif Rp 1,3 juta itu, V mendapat bagian sebesar Rp 600 ribu.
Diketahui, saat ini polisi tengah mendalami 6 kasus TPPO di Balikpapan. Termasuk kasus tersangka V, saat menjadi korban hingga pelaku saat ini.
Karena perbuatannya, V kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun. (*)