KALTIMKIRANSERUYA.COM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Workshop Tata Kelola Instrumen Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Provinsi Kaltim, Senin (14/11/2022).
Workshop ini diikuti sebanyak 100 Peserta, yang terdiri dari para Kepala Perangkat Daerah, Kepala UPTD Perangkat Daerah, Sekretaris Perangkat Daerah, Arsiparis dan Pengelola Arsip Provinsi Kalimantan Timur.
Workshop tersebut dihadiri dan dibuka oleh Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kaltim, HM Syirajudin dan juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim, HM Syafranuddin serta narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sri Wulandari dan juga narasumber dari Biro Umum Kementrian Dalam Negeri RI, Rusel Simorangkir.
Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kaltim, HM Syafranuddin dalam sambutannya menyampaikan, Workshop Tata Kelola Instrumen Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang penggunaan kode klasifikasi arsip dalam tata kelola kearsipan dan percepatan implementasi aplikasi SRIKANDI.
“Kita ingin semua peserta memahami sistem kode klasifikasi tentang kearsipan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Prov. Kaltim, HM Syirajudin mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan Workshop Instrumen Kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Permendagri No.83 tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, workshop pada hari ini juga menjadi ajang silaturahmi diantara sesama komunitas penyelenggara kearsipan serta bertujuan untuk mensinkronkan kebijakan kearsipan dalam rangka mendukung implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui momentum yang baik ini, ia berharap dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Klasifikasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta dengan adanya Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SEIKANDI) dapat menjadi pedoman serta pengelolaan pengarsipan yang lebih baik lagi.
“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) beserta staf, untuk dapat melaksanakan dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri ini untuk mensinkronkan kebijakan kearsipan dan penataan arsip dalam mendukung penggunaan Aplikasi Srikandi, menuju pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pintanya. (ADV/DISKOMINFOKALTIM)