KALTIMKORANSERUYA.COM – Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai.
Sebab, kewenangan pengelolaan wilayah sungai sudah digariskan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
“Penerapan kewenangan pengelolaan wilayah sungai merupakan koridor pelaksanaan teknis, sehingga dalam implementasinya tidak boleh kaku dan justru mengkotak-kotakan pengelolaan sumber daya air. Koordinasi, harmonisasi dan saling mendukung dalam mewujudkan infrastruktur sumber daya air bermanfaat, berkeadilan dan berkelanjutan harus menjadi tujuan dari pegelolaan sumber daya air,” kata Hadi Mulyadi saat membuka Sidang Dewan Sumber Daya Air, yang diselenggarakan Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum PR dan PERA Provinsi Kaltim, di Hotel Harris Samarinda, Selasa (8/11/2022).
Wagub Hadi Mulyadi, Kalimantan Timur mempunyai potensi sumber daya air yang sangat melimpah, tersebar hampir merata di seluruh wilayah, namun potensi tersebut belum secara optimal dimanfaatkan. Dan perlu infrastruktur sumber daya air yang cukup untuk dapat melayani masyarakat.
Mantan legislator Karang Paci dan Senayan itu menambahkan, dengan ditetapkanya IKN di wilayah Provinsi Kaltim, tentu akan berdampak besar dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah Kalimantan Timur. Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sangat memerlukan ketersediaan air.
“Perubahan cepat tersebut harus kita sikapi dengan bijak tepat dan terencana. Penyediaan air baku untuk IKN dan kawasan penyangga telah menjadi prioritas, sehingga nantinya tidak ada kesenjangan antara kawasan pengembangan IKN dan kawasan penyangga, merupakan salah satu program prioritas yang harus segera dilaksanakan,” tegasnya.
Eksistensi Dewan Sumber Daya Air Kaltim, lanjut Hadi Mulyadi perlu diwujudkan dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai yang menjadi kewenangan pusat, provinsi maupun kabupatan kota, sehingga bisa diwujudkan dan menjadi pengejawantahan dari Pergub No. 2 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Timur.
“Melalui sidang ini, diharapkan para anggota Dewan SDA dapat menyumbangkan pemikiran, gagasan dan saran untuk membantu dalam menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya air di Kalimantan Timur. Semoga pengelolaan sumber daya air di Kalimantan Timur dapat lebih baik, lestari dan demi masyarakat serta anak cucu kita nanti,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Hadi Mulyadi turut memberikan motivasi agar kalau ingin sukses harus memiliki ketuluasan dan keikhlasan dalam bekerja, termasuk bekerja keras, mencintai pekerjaan, melakukan kerja sama, dan bekerja dengan doa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan maksud dan tujuan kegiatan Sidang Dewan SDA yang diikuti 66 anggota adalah sebagai wadah pertemuan para Anggota Dewan SDA Kaltim untuk bersidang dengan agenda kebijakan Nasional Pengelolaan SDA dalam Perspektif Pengembangan Ibu Kota Negara.
“Sidang berlangsung selama satu hari tanggal 8 November 2022, yang terbagi dalam 3 sidang Komisi dan Sidang Pleno yaitu komisi konservasi sumber daya air, komisi pendayagunaan sumber daya air, dan komisi pengendalian daya air rusak. Dan setelah dilakukan sidang komisi, nantinya para wakil dari masing-masing komisi akan menyamaikan hasilnya dalam sidang pleno untuk mendapat saran/masukan terakhir sebelum ditetapkan,” tandasnya. (ADV/DISKOMINFOKALTIM)