KALTIMKORANSERUYA.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan kemiskinan akhirnya selesai dibahas Komisi I DPRD Bontang.
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris mengungkapkan, dari 3 Raperda inisiatif DPRD (Komisi I) yang dibuat, Raperda penanggulangan kemiskinan ini yang paling cepat selesai.
Sementara, dua Raperda lainnya yakni
Raperda fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta Raperda ketahanan keluarga masih akan kembali dibahas.
“Dari 3 yang kami usulkan, Raperda penanggulangan kemiskinan ini yang paling cepat selesainya,” ujarnya, Selasa (1/11/2022).
Raperda penanggulangan kemiskinan ini memuat 12 Bab dan 35 pasal. Adapun isi pasal tersebut salah satunya memuat soal kriteria warga miskin secara luas maupun lokal.
“Karena kriteria standar warga miskin secara nasional dan lokal kan beda, makanya kita buat kriteria yang lokalnya, agar menyesuaikan dengan kondisi Bontang,” bebernya.
Raperda ini nantinya akan dilakukan konsultasi publik dan harmoniasi dengan mengundang salah satunya tokoh masyarakat .
“Nanti setelah konsultasi publik dan harmonisasi kami akan Paripurnakan dan dijadwalkan di pertengahan Desember,” timpalnya.
Di akhir, Politikus partai PKB ini berharap adanya Perda ini dapat meminimalisir angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Bontang. Mengingat Bontang saat ini angka penganggurannya merupakan yang tertinggi Se-kalimantan Timur.
“Semoga bisa jadi solusi, karena di Perda ini juga membahas soal angkatan kerja yang berpengaruh terhadap angka kemiskinan dan tingkat pengangguran di Bontang,” tandasnya. (adv)