KALTIMKORANSERUYA.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kembali dibahas Komisi III DPRD Bontang.
Wakil ketua DPRD Bontang, Abdul Malik mengatakan, pembahasan Raperda ini lebih kepada perubahan Perda 2015 terkait dengan organisasi BPBD. Sehingga, pembahasannya lebih cepat ketimbang Raperda lainnya.
“Pointnya itu terkait klasifikasi aja. Jadi menyesuaikan perubahan dari klasifikasi B ke A, secara waktu Raperda ini lebih cepat,” ujarnya usai rapat di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (1/11/2022).
Adapun Raperda ini kata Malik sebagai upaya peningkatan pelayanan BPBD dengan jangkauan lebih luas saat berubah status dari B ke A. Nantinya hasil pembahasan Raperda ini akan dilakukan pengharmonisasian yang diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM
“Kalau sudah ke Kementerian baru kita bawah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur. Nanti akan dimintai penjelasan pasal per pasal kenapa Perda ini diusulkan,” timpalnya.
Raperda tentang Pembentukan Tugas, Sorganisasi dan Tata Kerja BPBD Bontang ini terdiri dari 32 BAB, dan pada pertengahan Desember nantinya akan di Paripurnakan bersama beberapa Perda inisiatif DPRD tahun ini.
“Pertengahan Desember kita akan jadwalkan untuk di Paripurnakan bersama Raperda lainnya,” imbuhnya.
Setelah Raperda ini disahkan maka akan dilakukan penambahan personel atau sumber daya personalia di BPBD.
Adapun total personel di BPBD saat ini berjumlah 40 orang. Jumlah ini dinilai Politikus Partai PKS ini perlu ditambahkan saya status BPBD berubah dari B menjadi A.
“Nanti akan ada penambahan personel kalau klasifikasi statusnya sudah jadi A. Semoga bisa berjalan sesuai target yang kita inginkan,” tandasnya. (adv)