KALTIMKORANSERUYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menggelar sosialisasi penerangan hukum Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan tahun 2022, Jumat (21/10/2022).
Acara sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Asisten Bidang Intelijen, Evi Hasibuan, dan Kasi E pada bidang Intelijen Kejati Kaltim, Sodarto, serta Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan.
Muhammad Kurniawan menuturkan kegiatan sosialisasi Kejati Kaltim memberikan arahan agar pengelolaan DAK tepat pada sasaran.
“Jadi arahan dan sosialisasi agar kita tidak melanggar aturan dan ketentuan terkait alokasi DAK. Jadi nanti sosialisasinya melalui zoom untuk seluruh SMA, SMK, SLB, dan UPTD di Disdikbud,” ungkap Kurniawan.
Untuk itu, Kurniawan berharap dengan adanya sosialisasi tata Kelola DAK bisa dipahami oleh para penyelenggara di kabupaten/kota se-Kaltim.
“Sehingga tata Kelola DAK yang dijalan itu terhindar dari hal-hal yang sifatnya nanti penyalahgunaan,” harapnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Evi Hasibuan turut menambahkan kegiatan penerangan hukum merupakan bentuk nyata dari Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Strategi Nasional (STRANAS) di lingkungan kejaksaan.
“Pencegahan korupsi salah satunya untuk memberikan pengetahuan kepada penerima dana DAK fisik bidang pendidikan tahun 2022 pada wilayah Kaltim, baik secara transparan dan optimal. Sehingga nantinya terhindar dari jerat hukum, terkhusus pidana korupsi,” timpal Evi. (ADV/DISDIKBUDKALTIM)