Home Headline News Kembali Buka Monev, Kepala BP-BKT Minta Penerima Segera Unggah Nilai IPK

Kembali Buka Monev, Kepala BP-BKT Minta Penerima Segera Unggah Nilai IPK

Imam Hidayat, Kepala Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT).

KALTIMKORANSERUYA.COM – Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT) menyampaikan kepada penerima Beasiswa Kaltim Tuntas, terkhusus bagi penerima tahun 2019, 2020, dan 2021 untuk mengisi Monitoring dan Evaluasi (monev).

Pasalnya, BP-BKT selalu mengadakan monev untuk penerima beasiswa. Monev sendiri untuk melihat hasil kemajuan studi para penerima, khususnya yang berada di perguruan tinggi.

“Monev sendiri sudah pernah dilakukan di tahap pertama dan berakhir pada 26 Agustus 2022. Namun, kami memberikan kesempatan lagi untuk melakukan pengisian monev lanjutan,” ungkap Kepala BP-BKT, Imam Hidayat, Jum’at (14/10/2022).

Imam sapaan karibnya menjelaskan untuk soal pengisian lanjutan ada beberapa tahapan. Yakni, pertama jadwal pengiriman laporan kemajuan hasil studi berupa unggahan dokumen evaluasi nilai/IPK, tahapan kedua dimulai 3-15 Oktober 2022, tahap ketiga mulai 1-15 November 2022 dan tahap keempat dimulai pada 1-15 Desember 2022.

“Semua proses verifikasinya di tanggal 15 tiap bulannya,” jelas Imam.

Ditanya lebih lanjut terkait pembukaan atau pemblokiran (hold) dana beasiswa yang dilakukan pada Minggu keempat setiap bulan, Imam menambahkan akan dilakukan saat tim BP-BKT selesai melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diunggah.

“Untuk penerima yang sudah melaporkan kemajuan studinya diharapkan untuk memastikan status laporannya, menunggu atau ditolak. Itu bisa dilihat pada akun masing-masing sebelum pengisian monev ditutup,” bebernya.

Kendati itu, Imam mengingatkan untuk penerima Beasiswa Kaltim Tuntas tahun 2019,2020 dan 2021 yang belum melaporkan kemajuan studinya, bisa langsung langsung mengunggah dokumen ke situs web https://monev-beasiswa.kaltimprov.go.id/

“Untuk penerima beasiswa yang sudah mengunggah dokumen evaluasi nilai/IPK terakhir namun dokumennya tertolak atau dinyatakan belum valid. Masih bisa untuk mengunggah kembali dokumen yang benar sesuai persyaratan,” pungkasnya. (ADV/DISDIKBUDKALTIM)